Sudah Ada Larangan Tetap Dilanggar, Bawaslu Jakut Heran Masih Banyak Parpol dan Caleg Pasang APK di Jembatan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:55 WIB
Sudah Ada Larangan Tetap Dilanggar, Bawaslu Jakut Heran Masih Banyak Parpol dan Caleg Pasang APK di Jembatan
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bawaslu Jakarta Utara melarang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang (flyover) dan jembatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Utara Muhammad Sobirin mengatakan larangan itu sudah tertuang dalam aturan.

"Jelas di SK KPU DKI Jakarta Nomor 363 memang dijelaskan seluruh jalan layang dan jembatan itu tempat yang dilarang untuk memasang APK," kata Sobirin saat penertiban APK digelar lagi di Jakarta Utara, Jumat (26/1/2024) malam.

Tiga jalan layang di Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban malam itu, di antaranya flyover Kemayoran, flyover Ancol dan flyover Penjaringan. Serta jembatan penyeberangan orang (JPO) di Penjaringan.

Alasan melarang APK, seperti bendera partai politik, spanduk peserta pemilu, dan lain-lain dipasang di jalan layang dan jembatan karena tempatnya yang tinggi.

"Tempat tinggi ini untuk bendera-bendera yang memang terpasang ini banyak memakan korban. Untuk Jakarta Utara, alhamdulillah belum pernah. Tapi sudah di Jakarta Selatan," kata Sobirin.

Sobirin mengatakan para peserta pemilu telah diimbau dari 15 Desember 2023 untuk tidak meletakkan APK di tempat-tempat yang dilarang.

Namun pelanggaran masih ditemukan hingga hari ini. Paling banyak bendera parpol, kemudian spanduk.

Hal itu menimbulkan pertanyaan di benak Sobirin, apakah kepedulian partai politik dan peserta pemilu masih ada dengan APK-nya yang terpasang di sembarang tempat.

"Kalau mereka tidak peduli, berarti kami harus peduli. Ramai-ramai dari tingkatan pimpinan kota turun untuk menertibkan ada 1.000 lebih yang melanggar, saya yakin ada 1000 lebih," kata Sobirin.

Dengan adanya penertiban itu, Sobirin berjanji pihaknya akan menginventarisir dari berbagai parpol dan peserta pemilu mana saja yang paling banyak melanggar aturan pemasangan APK itu.

"Nanti tugas kami dari Bawaslu kota, harus membuat rilis juga, berapa total paling banyak pelanggaran peletakan APK yang dilanggar setiap parpol dan peserta pemilu," kata Sobirin.

Untuk sementara APK itu ditaruh di belakang kantor Bawaslu Jakarta Utara. Nantinya Bawaslu bakal menyampaikan ke parpol-parpol atau peserta pemilu untuk boleh mengambil dengan surat tugas bahwa memang dia ditugaskan oleh parpol atau para caleg untuk mengambil APK yang melanggar.

Jika tidak diambil juga dalam waktu tertentu oleh pihak terkait, maka APK tersebut akan terus tersimpan di belakang kantor Bawaslu sampai berakhirnya tahap pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

"Setelah itu baru kami bisa lakukan tindakan lebih lanjut, apakah itu pemusnahan atau pembakaran atau apa, belum tahu. Nanti kami akan bicarakan lagi karena ini terkait panji-panji kebanggaan parpol itu sendiri," kata Sobirin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reza Artamevia Mundur dari Caleg Partai NasDem: Tidak Cocok

Reza Artamevia Mundur dari Caleg Partai NasDem: Tidak Cocok

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 17:35 WIB

Bukan Mundur, Sejumlah Tenaga Ahli KSP Cuti Sesuai Arahan Jokowi

Bukan Mundur, Sejumlah Tenaga Ahli KSP Cuti Sesuai Arahan Jokowi

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 19:19 WIB

Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh

Kocak! Spanduk Caleg Masinton dan Chong Sung Kim Jadi Penunjuk Jalan: Ini yang Paling Jauh

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:03 WIB

60++ Kata-Kata Pemilu Inspiratif, Para Caleg Merapat Agar Kampanye Laku!

60++ Kata-Kata Pemilu Inspiratif, Para Caleg Merapat Agar Kampanye Laku!

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:00 WIB

Perbadingan Harta Kekayaan Semua Ketum Parpol, Sosok Ini Paling Tajir Melintir

Perbadingan Harta Kekayaan Semua Ketum Parpol, Sosok Ini Paling Tajir Melintir

Kotak Suara | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:05 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB