- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum mengusut tuntas aktor intelektual pembakaran lahan ilegal di Riau pada Jumat (7/8/2026).
- Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku berinisial AF alias Ebing karena diduga sengaja membakar lahan seluas 5 hektare untuk membuka kebun sawit.
- Pelaku berdalih kebakaran terjadi akibat kelalaiannya membuang puntung rokok, tetapi polisi menemukan bibit sawit di lokasi kejadian perkara.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengungkap aktor intelektual, kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar," katanya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pelaku di lapangan.
"Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh pelaku atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, maka harus dibongkar dan diproses hukum. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan hutan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki bentang alam luas dan rawan kejahatan lingkungan.
Ia meminta seluruh Kepolisian Daerah (Polda) yang memiliki wilayah hutan skala besar untuk memperketat patroli dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana lingkungan, mulai dari pembakaran hutan dan lahan (karhutla), pembalakan liar (illegal logging), hingga aktivitas ilegal lainnya.
"Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi, selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam," ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial AF alias Ebing atas dugaan pembakaran lahan seluas 5 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat kepada Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bibit kelapa sawit di lokasi kebakaran, yang menjadi petunjuk kuat adanya indikasi tindak pidana pembakaran intentionally untuk pembukaan lahan baru (land clearing).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AF berdalih bahwa kebakaran tersebut terjadi secara tidak sengaja akibat kelalaiannya membuang puntung rokok yang belum sepenuhnya padam.