Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 06 Februari 2024 | 00:05 WIB
Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani. [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Penegasan ini disampaikan Muzani merespons pernyataan Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya menyebut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs di balik penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebagai persoalan serius.

Menurut Muzani, KPU RI menerima pendaftaran pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menurut saya tidak serius, karena keputusan (KPU) itu dilandasi dengan keputusan MK," kata Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Muzani menuturkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Atas dasar itu Peraturan KPU RI atau PKPU RI terkait syarat batas minimum capres dan cawapres berusia 40 tahun gugur dengan sendirinya setelah adanya putusan MK yang memperbolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota.

"Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu," jelas Muzani.

"Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra tersebut juga meyakini putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran yang kekinian telah di atas 50 persen berdasar hasil beberapa lembaga survei.

"Mungkin harapannya (beberapa pihak) begitu (menggerus elektabilita), tapi yang terjadi tambah positif," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:47 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB

Pendukung AMIN Langsung Wujudkan Nazar Pemilu, Alasannya Anies-Muhaimin Sudah Memenangkan Hati Rakyat

Pendukung AMIN Langsung Wujudkan Nazar Pemilu, Alasannya Anies-Muhaimin Sudah Memenangkan Hati Rakyat

Kotak Suara | Senin, 05 Februari 2024 | 22:30 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB