Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres

Selasa, 13 Februari 2024 | 21:24 WIB
Tugas vs Hak Suara, Ketika Potensi Golput Justru Muncul di TPS Capres-cawapres
Petugas menyiapkan TPS 11 Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024), yang akan menjadi tempat Capres RI Ganjar Pranowo memberikan suaranya. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Baca Juga:

Selvi Ananda dan Gibran Makan Sepiring Berdua: Duduknya Mantu Jokowi Anggun Banget

Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat

Hal senada juga diungkapkan jurnalis media online, Ikhsan yang terpaksa golput karena tugas peliputan di TPS Ganjar Pranowo di Kota Semarang.

Iksan sejatinya tercatat sebagai DPT di wilayah Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon di Jawa Barat.

"Ya karena bentrok dengan peliputan, terpaksa nggak nyoblos," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah 7 Februari.

"Kalau tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan KTP dan digunakan di TPS asal. Nanti yang bersangkutan menjadi DPK, menggunakan hak pilih setelah jam 12 siang," jelas dia.

Baca Juga: Kapan Quick Count Pemilu Boleh Diumumkan? Ketahui Ketentuannya Menurut Undang-undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI