Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)

Partai B: 400.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Dengan demikian, kursi pertama berhak diduduki oleh caleg dari Partai A yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 400.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Partai E: 75.000 suara

Dengan demikian, kursi kedua berhak diduduki oleh caleg dari Partai B yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI