Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara

M Nurhadi

Rabu, 14 Februari 2024 | 17:32 WIB
Cara Hitung Jatah Kursi DPR RI Berdasarkan Perolehan Suara
Warga binaan nyoblos untuk Pemilu 2024 di Lapas Cipinang. (Dok. Humas KPU)

Suara.com - Pemilu yang digelar pada Rabu (14/2/2023) hari ini memilih lima jabatan, dua di antaranya yang akan diemban secara nasional yakni presiden – wakil presiden dan DPR. Selain momentum pencoblosan, skema cara hitung perolehan kursi DPR juga menjadi hal yang krusial.

Pasalnya, perolehan kursi DPR ini dihitung berdasarkan suara partai politik (parpol) yang diakumulasi dengan suara pribadi. Hanya saja, perhitungan hasil pemilihan DPR dan presiden tidak saling mempengaruhi.

Presiden terpilih tidak akan menguntungkan partai pengusung dalam pemilihan DPR meski tak dapat dipungkiri bahwa dominasi dan popularitas partai akan membantu memenangkan presiden maupun DPR. 

Melansir rumahpemilu.org, perhitungan kursi DPR akan melewati tiga tahap sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, tahap pertama yang menentukan apakah parpol berhak atas kursi parlemen di satu daerah pemilihan (dapil) adalah melewati ambang batas dipilih sedikitnya oleh empat persen pemilih.

Parpol yang melewati ambang batas ini baru diperbolehkan mengikuti tahap kedua yakni perhitungan kursi untuk kemudian menuju tahap terakhir yakni penentuan calon yang berhak menduduki kursi – kursi tersebut. 

Sebagai informasi, penghitungan kursi DPR 2024 masih menggunakan sistem Sainte Lague seperti dalam Pemilu 2019. Dengan sistem ini suara partai politik dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, dan 7. Hasilnya diurutkan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan kursi. Bilangan pembagi akan naik secara progresif apabila satu partai telah memperoleh kursi. 

Sebagai simulasi, daerah pemilihan A mendapatkan jatah lima kursi DPR dalam pemilu 2024. Sementara itu ada lima parpol yang dinyatakan memenuhi syarat ambang batas empat persen suara dengan rincian sebagai berikut. 

Partai A: 500.000 suara

baca juga

Partai B: 350.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Perhitungan pertama dilakukan dengan membagi masing – masing suara partai dengan bilangan 1, hasilnya: 

Partai A: 500.000 suara

Partai B: 400.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Dengan demikian, kursi pertama berhak diduduki oleh caleg dari Partai A yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 400.000 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Dengan demikian, kursi kedua berhak diduduki oleh caleg dari Partai B yang memperoleh suara terbanyak pertama. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 250.000 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil di atas menunjukkan kursi ketiga diraih oleh caleg peraih suara terbanyak dari Partai C. Karena sudah mendapatkan satu kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, Partai A tetap 3, sementara partai lain tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 166.666 suara

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 83.333 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil di atas menunjukkan kursi keempat diraih oleh caleg dari Partai A. Untuk itu Partai A berhak menempatkan dua wakilnya di DPR. Karena sudah mendapatkan dua kursi maka bilangan pembagi berikutnya untuk Partai A adalah 5, Partai C adalah 3, Partai B adalah 3, sementara partai D dan E tetap 1, hasilnya: 

Partai A: 100.000 suara

Partai B: 133.333 suara

Partai C: 83.333 suara

Partai D: 100.000 suara

Partai E: 75.000 suara

Hasil ini menunjukkan yang berhak atas kursi kelima adalah Partai B. Dengan demikian lima kursi di dapil tersebut masing – masing dua kursi diisi oleh Partai A dan B kemudian satu kursi untuk Partai C. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?

Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?

Bola | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:26 WIB

Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!

Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!

News | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:26 WIB

Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024

Bisnis | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:15 WIB

Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng

Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng

Lifestyle | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:30 WIB

Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!

Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!

Video | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:08 WIB

Buntut Selfie Saat Pemilu 2019, Nicholas Saputra Ditagih Foto Baru

Buntut Selfie Saat Pemilu 2019, Nicholas Saputra Ditagih Foto Baru

Entertainment | Rabu, 14 Februari 2024 | 17:21 WIB

Terkini

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:58 WIB

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:45 WIB

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:35 WIB

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:34 WIB

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:28 WIB

×