Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?

Senin, 19 Februari 2024 | 18:40 WIB
Miris! 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Santunan Baru Cair ke 4 Ahli Waris, KPU Kenapa?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Sabtu (17/2).

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?