Suara.com - Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah digelar di Mahkamah Konstutisi (MK) pada Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh delapan hakim MK. Berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman tidak akan terlibat dalam sidang ini.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu tak bisa ikut menangani sengketa Pilpres 2024, karena telah diputus melanggar etik oleh MKMK, terkait putusan syarat usia capres-cawapres.
Lantas siapa sajakah hakim MK yang menangani sengketa Pilpres kali ini? Berikut ulasannya.
1. Suhartoyo
Dilansir dari laman mkri.id, Suhartoyo merupakan Ketua MK periode 2023-2025, usai menggantikan Anwar Usman.
Sebelum menjadi hakim MK, priakelahiran Sleman, Yogyakarta itu pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2015.
Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim pada 1986 di Pengadilan Negeri bandar Lampung. Hingga 2011, karier Suhartoyo terus melonjak. Ia pernah menjadi hakim di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya Hakim PN Curup pada 1989, Hakim PN Tangerang pada 2001 dan Hakim PN Bekasi pada 2006.
2. Saldi Isra
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!
Saldi Isra dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi pada 11 April 2017. Ketika itu, ia menggantikan hakim Patrialis Akbar.
Saldi merupakan lulusan Universitas Andalas pada 1994 dengan predikat cum laude. Setelah itu ia bekerja sebagai dosen di Universitas Bung Hatta hingga 1995.
Pada 2009, ia berhasil mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universiti Malaya. Pada tahun yang sama, Saldi mendapatkan gelar doktoral Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Ilmu hukum yang ia miliki membuatnya aktif menyuarakan antikorupsi, baik secara lisan maupun tulisan atau sebagai saksi ahli di persidangan.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjadi hakim MK sejak 2013. Ia menggantikan Mahfud MD yang sudah purna tugas. Selain itu, Arief merupakan seorang Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.