Kompak Bareng Mahfud MD Nebeng Bus Hiba Utama, Ganjar Dadah-dadah Siap Meluncur ke MK

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:08 WIB
Kompak Bareng Mahfud MD Nebeng Bus Hiba Utama, Ganjar Dadah-dadah Siap Meluncur ke MK
Kompak Bareng Mahfud MD Nebeng Bus Hiba Utama, Ganjar Dadah-dadah Siap Meluncur ke MK. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD secara bersama-sama pergi menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024, siang ini.

Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Ganjar serta Mahfud kompak mengenakan pakaian jas rapi. Terlihat Ganjar-Mahfud didampingi puluhan pengacara atau tim hukumnya dalam perjalanan menuju ke MK.

Awalnya mereka berkumpul terlebih dahulu di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat sejak pukul 11.00 WIB.

Kemudian baik Ganjar dan Mahfud serta tim hukumnya sempat meladeni dan memberikan pernyataan kepada awak media yang meliput.

Pasangan Capres-Capres nomor urut tiga, Ganjar dan Mahfud MD bareng naik bus hiba utama untuk menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK. (Suara.com/Bagaskara)
Pasangan Capres-Capres nomor urut tiga, Ganjar dan Mahfud MD bareng naik bus hiba utama untuk menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK. (Suara.com/Bagaskara)

Lalu mereka kemudian langsung bergegas menuju Gedung MK dengan menggunakan satu bus yang sama yakni dari Hiba Utama. Mereka berangkat sekira pukul 11.30 WIB.

Ganjar tampak melambaikan tangannya menyapa awak media yang meliput keberangkatannya.

Adapun lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Baca Juga: Anies Usai Sidang Sengketa Pilpres: Indonesia Di Persimpangan Jalan, Kami Titip Ke MK

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI