KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:47 WIB
KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan materi gugatan sengketa pemilu yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dalil pelanggaran manipulasi 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah pada Juli 2023.

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut perkara tersebut telah diperiksa Bawaslu Jawa Tengah dengan putusan 001/LP/ADM.PP/BWSL/Prov/14.0/II/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Amar putusan a quo mengatakan terlapor dalam hal ini Bawaslu Jawa Tengah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata Hifdzil saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kemudian disebutnya pula Bawaslu RI menerbitkan surat koreksi dengan nomor 001/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 20 Maret 2024.

"Bahwa dengan demikian yang mulia, tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu, dan belum mendapatkan putusan, klaimnya belum mendapatkan putusan yang mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," ujar Hifdzil.

"Sebab faktanya Bawaslu Jawa Tengah telah menerbitkan putusan pada tanggal 6 Maret 2024, dan Bawaslu Ri telah menerbitkan putusan koreksi pada tanggal 20 maret 2024," sambungnya.

Atas hal itu, Hifdzil mempertanyakan siapa yang sebenarnya yang melakukan manipulatif.

"Hal ini menunjukkan dalil pemohon tidak menunjukkan data yang faktual dan cenderung manipulatif. Jika demikian siapa yang sebenarnya manipulatif? Pemohon atau termohon," kata Hifdzil.

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

KPU Minta MK Tetap Putuskan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:18 WIB

KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024

KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 14:03 WIB

Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar

Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:08 WIB

Lolos Sanksi Etik, Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP

Lolos Sanksi Etik, Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:38 WIB

Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini

Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:03 WIB

Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies

Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 11:37 WIB

Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang

Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 10:34 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB