Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK

Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Berat Jokowi dan Gibran yang Disebut Romo Magnis di MK
Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud MD, Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). (tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Romo Magnis ikut menyoroti soal bansos. Menurutnya, bantuan itu bukan milik presiden, melainkan milik bangsa  yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian bersangkutan.

Ia mengatakan jika presiden menyalurkan bansos dalam rangka kampanye salah satu paslon, maka dianggap seperti pencuri. Hal ini tentu termasuk sebagai pelanggaran berat.

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," ucap Romo Magnis.

Selain itu, membagikan bansos untuk mendukung paslon tertentu menandakan presiden ini kehilangan wawasannya. Di mana seharusnya ia melayani rakyat, bukan keluarganya saja.

"Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," tambahnya.

5. Adanya Manipulasi dalam Pemilu

Romo Magnis juga mengatakan jika memanipulasi proses pemilu merupakan pelanggaran etika berat. Alasannya karena membongkar hak demokrasi, apalagi dengan mengubah hasil suara.

"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," kata Romo Magnis.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI