PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 04 April 2024 | 16:35 WIB
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tetap berkeyakinian jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan tetap terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.  Hal itu ditegaskan Dasco menanggapi soal PDI Perjuangan (PDIP) yang melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU RI lantaran telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: 

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

Hak Angket Kecurangan Pemilu Urung Diusulkan ke DPR Sebelum Lebaran, Elite Gerindra Girang: Alhamdulillah Gak Jadi

Ia mempersilakan pihak manapun menggunakan jalur konstitusional jika merasa tak puas terhadap hasil Pemilu 2024. 

"Nah sehingga menurut kami itu silahkan saja mau dilakukan, tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang ada, baik dari jumlah suara maupun berdasarkan hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaAllah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih RI," kata Dasco kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)
Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)

Kendati begitu, Dasco menyampaikan, pelayangan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ke PTUN merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga pihaknya tak akan mempermasalahkan. 

"Ya bahwa yang dilakukan seperti MK atapun kemudian PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh UU dan memang ya aturan-aturan yang dipakai untuk sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum," tuturnya. 

Gugat KPU ke PTUN

baca juga

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Dalam gugatannya diharapkan salah satunya agar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran dicoret dari ketetapan KPU keputusan nomor 360 tahun 2024. 

Awalnya, PDIP melalui Tim hukum Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI), Erna Ratnaningsih, menjelaskan, jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPU RI karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Terlebih setelah menerima Gibran sebagai cawapres untuk mengikuti Pilpres 2024

"Tindakan penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengeyampingkan syarat minimal bagi cawapres yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Erna usai daftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa. 

Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO
Pengacara penggugat Tuti Nurcholifah Yasin melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim pada sidang perdana gugatan SK Mendagri di PTUN Jakarta, Rabu (9/12/2021). ANTARA/HO

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut. Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian mengubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024," sambungnya. 

Atas dasar itu, ia pun membeberkan sejumlah petitum atau tuntutan yang diharapkan bisa dikabulkan oleh PTUN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Di Sidang MK, Margarito Kamis: Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Sah Tanpa Perubahan PKPU

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB

Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

News | Kamis, 04 April 2024 | 15:14 WIB

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

News | Kamis, 04 April 2024 | 14:55 WIB

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

Setujul Usulan Semua Parpol Gabung Pemerintah, Habiburokhman: Indonesia Gak Harus Ada Oposisi Kayak Amerika

News | Kamis, 04 April 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×