Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 10 April 2024 | 17:22 WIB
Puji Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva Pede Permohonan Anies-Muhaimin di MK Bakal Dikabulkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. [Suara.com]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi berjalannya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di lembaga yudikatif tersebut.

Anggota Dewan Pakar Tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menyebut bahwa bukti-bukti persidangan sudah cukup agar majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan sengketa.

Terlebih, dia menilai majelis hakim konstitusi menunjukkan sikap yang kritis dalam membuka dan menggali pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Baca juga: Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

"Saya apresiasi pada majelis hakim yang sangat luar biasa, yang membuka dan menggali ya, keterangan dan pembuktian sangat luar biasa," kata Hamdan di kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).

Dia juga menyoroti langkah majelis hakim konstitusi yang menghadirkan empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 melalui bantuan sosial (bansos).

"Saya kira langkah yang luar biasa sampai manggil empat menteri itu ya. Dari keterangan menteri itu ya saya sudah duga dari awal itu keterangan yang pasti normatif, tapi kan bukan itu yang dicari oleh hakim. Hakim kan sudah tahu itu pasti normatif," katanya.

Namun, ia menilai bahwa langkah hakim menghadirkan empat menteri untuk memastikan ada atau tidaknya abusive of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memenangkan pasangan calon presidan dan calon wakil presien tertentu pada Pilpres 2024.

"Bansosnya ya betul, ada beberapa sisi dari bansos itu yang kami buktikan itu bahwa pembuktian dalam masyarakat itu adalah memang dipakai untuk pasangan calon tertentu. Affair kalau semua bisa pakai seandainya gitu. Itu masalahnya itu," ujarnya.

baca juga

Baca juga: Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Selain itu, dia juga menyebut bahwa dalil-dalil lain yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam sengketa hasil ini bisa dibuktikan.

Dalil lain yang dianggap sudah terbukti, yakni pelanggaran dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

Politisasi Bansos

Hamdan juga menganggap bahwa dugaan mobilisasi aparat dan politisasi bansos sudah terbukti melalui fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap.

"Jadi, administratif dikaitkan dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lain, itulah saya bilang lebih dari cukup," katanya.

Sebelumnya, sejumlah empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Beri Harapan Baru, Diskualifikasi Gibran Dinilai Jadi Win-win Solution

Menurut dia, mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Jadi ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nati mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

News | Selasa, 09 April 2024 | 11:43 WIB

Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Pakar Sebut KPU Masih Punya Waktu Jika MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Kotak Suara | Selasa, 09 April 2024 | 11:15 WIB

Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

Pakar Jelaskan Potensi Nasib Prabowo jika MK Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

News | Selasa, 09 April 2024 | 11:13 WIB

Terkini

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Ramalan Shio Kuda 16 September 2026: Harus Lebih Sabar dalam Asmara, Karier hingga Keuangan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Mobile Suit Gundam RG XARX-ZERO Tayang April 2027, Hadirkan Dunia Baru

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

×