Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan

Selasa, 09 April 2024 | 11:43 WIB
Pakar Sebut MK Tak Hanya Terjebak pada Angka Perolehan Suara, Keterangan 4 Pembantu Jokowi Bisa Menyempurnakan
Suasana jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) dengan pemohon pasang Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai majelis hakim konstitusi menunjukkan sikap kritis dalam menangani sengketa Pilpres 2024.

Pasalnya, Siti menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini tidak hanya mempersoalkan angka perolehan suara masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu terbukti dari sikap majelis hakim yang menghadirkan empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu melalui pembagian bantuan sosial (bansos).

“Keterangan 4 pembantu presiden bisa menyempurnakan informasi dan data MK. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang disampaikan beberapa hakim MK tak hanya mewakili tuntutan dan dalil para pemohon, tapi juga fakta empirik di lapangan,” kata Siti kepada Suara.com, Selasa (9/4/2024).

“MK kali ini tak terjebak hanya sekadar angka perolehan suara, tapi lebih dari itu juga proses pemilu yang dianggap unsur krusial dan substansial,” tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Majelis juga menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kami mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

Baca Juga: Beda Pendidikan Megawati dan Menag Yaqut: Sama-sama Resah Tulis Opini Pemilu di Media Online

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI