Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 April 2024 | 14:14 WIB
Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan kesimpulan dan tambahan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai termohon dalam dua perkara sengketa pilpres, KPU akan menyerahkan tambahan alat bukti yang menunjukkan seluruh kejadian khusus di tingkat kecamatan.

"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

"Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di sidang sebelumnya," tambah dia.

Adapun kesimpulan perkara yang akan disampaikan KPU berisi bantahan yang menegaskan bahwa dalil-dalil pemohon tidak sesuai fakta dan tidak terbukti dalam persidangan.

"KPU melalui kesimpulan tersebut, meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa," tutur Afif.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardiono Ikut Halal Bihalal Golkar, Sekjen PDIP Malah Sindir PSI Gerus Suara PPP

Mardiono Ikut Halal Bihalal Golkar, Sekjen PDIP Malah Sindir PSI Gerus Suara PPP

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:24 WIB

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:05 WIB

Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'

Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'

News | Selasa, 16 April 2024 | 12:47 WIB

Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Tim Ganjar-Mahfud: Suara Paslon 02, Nol

Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Tim Ganjar-Mahfud: Suara Paslon 02, Nol

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 12:21 WIB

Terkini

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Riau | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

Kaltim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Sumbar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Perkuat Swasembada Air, Dewan SDA Nasional Tetapkan 4 Rekomendasi Strategis Ketahanan Air

Perkuat Swasembada Air, Dewan SDA Nasional Tetapkan 4 Rekomendasi Strategis Ketahanan Air

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Bahaya Asal Sebar Video Bencana di Medsos, Niat Baik yang Bisa Berujung Kepanikan Massal

Bahaya Asal Sebar Video Bencana di Medsos, Niat Baik yang Bisa Berujung Kepanikan Massal

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:36 WIB

Viral JPO ke RS Rujukan Nasional Belum Ramah Disabilitas, Pramono Anung Janji Ambil Tindakan

Viral JPO ke RS Rujukan Nasional Belum Ramah Disabilitas, Pramono Anung Janji Ambil Tindakan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×