Kubu Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Ke MK: Yang Dipersoalkan Harusnya Suara o1 Dan 03

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 16 April 2024 | 16:40 WIB
Kubu Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Ke MK: Yang Dipersoalkan Harusnya Suara o1 Dan 03
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa dalil-dalil pemohon tidak sesuai dengan nomenklatur pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan  

“Sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus persoalkan itu adalah berapa sesunguhnya suara yang diperloleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” tambah dia.

Namun, Otto menilai pasangan calon nomor urut 1 dan 3 justru tidak mempersoalkan perolehan suara hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang PHPU ini, Otto menyebut pasangan calon lain malah mempersoalkan dugaan-dugaan kecurangan pemilu dalam kemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Ganjar Buka Peluang Komunikasi Dengan Gibran: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK,” tutur Otto.

Terlebih, dia menilai dugaan kecurangan seperti politisasi bantuan sosial hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif melalui penunjukkan penjabat kepala daerah.

“Ternyata setelah kami lihat satu per satu, di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” tandas Otto.

Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun: Hakim MK Tak Perlu Takut Kabulkan Permohonan Jika Dalilnya Kuat

Refly Harun: Hakim MK Tak Perlu Takut Kabulkan Permohonan Jika Dalilnya Kuat

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 16:33 WIB

Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan

Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 16:04 WIB

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

News | Selasa, 16 April 2024 | 15:57 WIB

Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Sampaikan Amicus Curiae ke MK, Hasto Sebut Megawati Bukan Sebagai Ketum PDIP

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 15:25 WIB

MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian

MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran? TPN Ganjar-Mahfud: MK Punya Keberanian

News | Selasa, 16 April 2024 | 14:19 WIB

Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK

Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Kirim Amicus Curiae ke MK

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 14:16 WIB

Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan

Serahkan Bukti Tambahan dalam Sengketa Pilpres, KPU Bawa Formulir Kejadian Khusus di Semua Kecamatan

Kotak Suara | Selasa, 16 April 2024 | 14:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×