Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan

Selasa, 16 April 2024 | 16:04 WIB
Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo mengatakan, pihaknya turut mengajukan 35 bukti tambahan saat menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.

Baca Juga: Belum Sungkem ke Jokowi, Gibran Dimarahi Prabowo: Minta Maaf Dulu

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," ujar Heru.

Adapun 35 bukti tambahan itu berupa bukti-bukti adanya pelanggaran berkaitan tentang persyaratan pencalonan hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos)

"Di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan Bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," terangnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah lebih dulu menyerahkan berkas kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI