Putusan Sengketa Pilpres Besok, Sederet Guru Besar Kirim 6 Poin Ini ke MK, Isinya Mencengangkan!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 21 April 2024 | 16:55 WIB
Putusan Sengketa Pilpres Besok, Sederet Guru Besar Kirim 6 Poin Ini ke MK, Isinya Mencengangkan!
Putusan Sengketa Pilpres Besok, Sederet Guru Besar Kirim 6 Poin Ini ke MK, Isinya Mencengangkan! [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah guru besar dan aktivis prodemokrasi menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024. Sidang tersebut menghasilkan enam poin kesimpulan dan rekomendasi yang ditujukan kepada ketua serta anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jelang memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.

Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 ini digelar di Jakarta dan Yogyakarta pada Jumat (19/4/2024). Guru besar dan aktivis prodemokrasi yang terlibat di antaranya Profesor Ramlan Surbakti, Prof Sulistyowati Irianto, Profesor R Siti Zuhro, Dr Sukidi, Dr Busyro Muqoddas, Profesor Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, dan Profesor Fathul Wahid. 

 Baca Juga:

Pede Putusan MK Bakal Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu 02 Minta Semua Pihak Tak Lagi Protes: Harus Lapang Dada!

"Pertama, menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan," kata Sulistyowati saat membacakan isi rekomendasi hasil Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 yang disiarkan secara daring, Minggu (21/4/2024).

Kedua Majelis Hakim Konstitusi diharapkan berani menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu. 

Dalam poin kedua tersebut, peserta Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 juga mendorong agar adanya putusan mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga:

Klaim Rakyat Indonesia Adem Ayem Jelang Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Semoga Tak Ada yang Menggelisahkan

baca juga

Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah

Kemudian, adanya putusan agar bisa mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materiil maupun nonmaterial. Lalu, mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

"Ketiga, menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI," imbuhnya.

Pada poin kesimpulan ketiga ini, peserta Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 merekomendasikan Majelis Hakim MK mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

Sulis menjelaskan bahwa pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MK memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Rakha)
Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Rakha)

Sementara rekomendasi yang keempat, mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan delapan parameter penilaian Pemilu Presiden 2024 melalui Hukum Pemilu Demokratis yang menjamin:

(1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dan pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas dan adil antar peserta Pemilu Presiden, (4) penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional berintegritas serta efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) nir kekerasan.

"Kelima MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:

  1. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal
    normalisasi KKN dan etika politik yang buruk
  2. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
  3. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum," jelas Sulis. 

Adapun kesimpulan dan rekomendasi keenam atau terakhir, peserta Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 mendorong adanya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.

"Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu," pungkas Sulis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pede Putusan MK Bakal Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu 02 Minta Semua Pihak Tak Lagi Protes: Harus Lapang Dada!

Pede Putusan MK Bakal Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu 02 Minta Semua Pihak Tak Lagi Protes: Harus Lapang Dada!

Kotak Suara | Minggu, 21 April 2024 | 15:53 WIB

Klaim Rakyat Indonesia Adem Ayem Jelang Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Semoga Tak Ada yang Menggelisahkan

Klaim Rakyat Indonesia Adem Ayem Jelang Putusan MK, TKN Prabowo-Gibran: Semoga Tak Ada yang Menggelisahkan

Kotak Suara | Minggu, 21 April 2024 | 15:26 WIB

Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?

Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?

Kotak Suara | Minggu, 21 April 2024 | 14:43 WIB

Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah

Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah

Kotak Suara | Minggu, 21 April 2024 | 13:11 WIB

Terkini

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Letupan Tengah Malam di Bumi Waras: Gudang Frozen Food Rp3 Miliar Ludes Dilalap Api

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:49 WIB

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:38 WIB

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×