MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 22 April 2024 | 10:36 WIB
MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Enny Nurbaningsih (ANTARA/Dyah Dwi)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak dalil mengenai adanya korelasi pada penetapan tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan perolehan suara yang didapat pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Sekalipun presiden menjadi salah satu lembaga yang terlibat dalam proses seleksi calon anggota KPU dan calon anggota, namun presiden tidak begitu saja melakukan atau menunjuk sendiri calon anggota KPU dan anggota Bawaslu,” kata Enny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Dalam hal ini undang-undang pemilu membatasi wewenang presiden sebatas mengangkat anggota tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tambah Enny.

Baca Juga:

Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya

Dia menjelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan yang terbatas untuk menentukan tim seleksi anggota penyelenggara pemilu. Sebab, untuk 11 anggota seleksi, hanya tiga yang berasal dari pemerintah, 4 orang ari unsur akademisi, dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat.

“Bahkan nama-nama calon yang akan diajukan presiden ke DPR hanya sebatas nama-nama yang dihasilkan oleh tim seleksi. Artinya, wewenang presiden dapat dikatakan terbatas dalam proses pengisian dalam calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tegas Enny.

Terlebih, kata dia, MK tidak menemukan adanya fakta berupa keberatan dari DPR mengenai kmposisi anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu. Padahal, Enny menyebut DPR adalah kepanjangan tangan dari partai politik pendukung pemohon sengketa.

Jika benar ada anggota tim seleksi lebih dari 3 orang yang berasal dari untuk pemerintah, Enny mengatakan pihaknya juga kesulitan untuk menemukan korelasi antara hal tersebut dengan independensi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Tak hanya itu, dia juga mengatakan MK kesulitan menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU  Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB

Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril

Mahfud MD Cerita Momen Jadi Ketua MK dan Sering Bertemu Yusril

News | Senin, 22 April 2024 | 10:24 WIB

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:13 WIB

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 10:06 WIB

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 09:40 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB