Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 April 2024 | 17:13 WIB
Usai Putusan MK, Yusril: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bergoyang dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dia menegaskan, putusan MK menjadikan Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

"Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Daftar Pj Gubernur yang Disebut Hakim MK Saldi Isra Tak Netral dalam Pilpres 2024

Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.

"Kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan a quo dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka," tandas Yusril.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo.

Baca Juga:

baca juga

Mahfud MD Puas, Meski Gugatan Ditolak: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada Dissenting Opinion

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca Juga:

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak

Kala Cak Imin Sibuk Bercermin di Sidang MK, Padahal Gugatan Anies Berujung Ditolak

Lifestyle | Senin, 22 April 2024 | 17:09 WIB

Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!

Usai Putusan MK, Prabowo Ternyata Kebelet Segera Dilantik jadi Presiden, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 17:03 WIB

Mahfud MD Puas, Meski Gugatan Ditolak: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada Dissenting Opinion

Mahfud MD Puas, Meski Gugatan Ditolak: Sepanjang Sejarah, Baru Hari Ini Ada Dissenting Opinion

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 16:58 WIB

Beda Pendidikan 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih Jadi Trending

Beda Pendidikan 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih Jadi Trending

News | Senin, 22 April 2024 | 16:53 WIB

Sebut Pilpres 2024 Telah Selesai, Mahfud MD ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas

Sebut Pilpres 2024 Telah Selesai, Mahfud MD ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas

Kotak Suara | Senin, 22 April 2024 | 16:52 WIB

Terkini

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

×