Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Massa Sambangi Kawasan Gedung KPU

Rabu, 24 April 2024 | 11:42 WIB
Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Massa Sambangi Kawasan Gedung KPU
Sejumlah massa pendukung Prabowo-Gibran sambangi kawasan di sekitar Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim.

Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka dan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan pasangan capres dan wapres terpilih dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap layar)
Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka dan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rapat pleno KPU terbuka dengan agenda penetapan pasangan capres dan wapres terpilih dalam Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). (Tangkap layar)

Setelah penetapan tersebut, sejumlah elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran lantas bertepuk tangan atas penetapan tersebut.

Usai mendapat tepukan tangan, Hasyim mempersilakan jajaran Komisioner KPU RI untuk menandatangani berita acara.

Anies-Muhaimin Datang

Dalam proses penetapan tersebut, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyaksikan langsung.

Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Dengan begitu, tambah dia, proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024 ialah menentapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya.

Baca Juga: Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Segini Total Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI