KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:43 WIB
KPU Terima Dokumen Persyaratan 21 Bapaslon Tingkat Wali Kota di Pilkada 2024
Komisioner KPU Idham Holik. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menyatakan 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen untuk pemilihan walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 yang dokumen persyaratannya diterima.

“Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU atau KIP kota,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Pada masa penyerahan syarat dukungan perseorangan yang dibuka oleh KPU sejak 8-12 Mei, tercatat ada 52 bapaslon independen pemilihan walikota yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan melakukan aktivasi. Aktivasi Silon ini merupakan salah satu tahapan bagi bakal calon dalam menyerahkan dukungan.

Kemudian dari 52 akun yang aktif itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan salinan cetak atau hard copy dokumen kantor KPU setempat.

“Sebaliknya, ada 25 bapaslon yang tidak menyerahkan dukungannya. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” tutur Idham.

KPU di jajaran daerah saat ini melakukan pengecekan kembali terhadap syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.

Rencananya, KPU akan melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada perbaikan yang dilakukan bapaslon dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.

Namun, dia menegaskan jika perbaikan yang dilakukan melewati batas waktu, maka KPU tidak bisa menerimanya. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk bisa maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.

baca juga

“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” jelas Idham.

“Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal

Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:39 WIB

Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum

Sidang Sengketa Pileg: KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Tulis Kata Dalam Petitum

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 13:44 WIB

Pengamat Politik Sebut Cilegon Butuh 'Sosok Baru' di Pilkada 2024

Pengamat Politik Sebut Cilegon Butuh 'Sosok Baru' di Pilkada 2024

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:17 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

×