Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:39 WIB
Sidang Sengketa Pileg di MK Akan Dilanjutkan dengan Putusan Dismissal
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan dengan putusan dismissal yang menentukan suatu perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, pihaknya akan melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH secara tertutup.

“Hasil pemeriksaan seluruh rangkaian ini akan kami laporkan ke rapat permusyawaratan hakim yang akan dihadiri oleh sembilan orang hakim,” kata Arief di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024).

Adapun sidang putusan dismissal ini rencananya akan digelar pada 21 sampai 22 Mei 2024.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan setelah RPH dan putusan dismissal, perkara yang ditetapkan bisa melanjukan ke tahap pembuktian akan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli.

“Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,” ujar Suhartoyo di ruang sidang panel 1 MK.

Kemudian, lanjut dia, sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak akan digelar pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

baca juga

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:21 WIB

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:50 WIB

Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!

Kotak Suara | Selasa, 14 Mei 2024 | 14:36 WIB

Terkini

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:37 WIB

realme C01 Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

realme C01 Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

Jejak Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie Hingga Prabowo Subianto

Jejak Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie Hingga Prabowo Subianto

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

Seluruh Kru Ditemukan! Jenazah Serda Heri Dievakuasi dari Bangkai Heli MI-17 di Kalteng

Seluruh Kru Ditemukan! Jenazah Serda Heri Dievakuasi dari Bangkai Heli MI-17 di Kalteng

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:36 WIB

Kulkas 2 Pintu Termurah Merek Apa? Ini 5 Pilihannya Mulai Rp1 Juta

Kulkas 2 Pintu Termurah Merek Apa? Ini 5 Pilihannya Mulai Rp1 Juta

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:35 WIB

Gibran Gencar Diusulkan untuk Dimakzulkan, Begini Respons Pimpinan DPR

Gibran Gencar Diusulkan untuk Dimakzulkan, Begini Respons Pimpinan DPR

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:30 WIB

Menelusuri Benang Merah Kekerasan dalam Kisah-kisah Absurd Tiga dalam Kayu

Menelusuri Benang Merah Kekerasan dalam Kisah-kisah Absurd Tiga dalam Kayu

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 13:30 WIB

Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol

Karyawan Maskapai di Bandara Bali Tilap Duit Perusahaan Rp600 Juta untuk Judol

Bali | Jum'at, 06 November 2026 | 13:28 WIB

Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP

Ayah di Aceh Besar Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sejak MIN hingga SMP

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 13:18 WIB

Tidak Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Nakes hingga Damkar Resmi Diangkat Penuh Waktu

Tidak Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Nakes hingga Damkar Resmi Diangkat Penuh Waktu

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB

×