Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:52 WIB
Desta Tak Hadiri Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Di DKPP, Pemred NET TV Ambil Alih
Deddy Mahendra Desta (YouTube/Vindes)

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengonfirmasi bahwa artis Deddy Mahendra Desta tidak hadir dalam sidang perdana dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Namun, dia menyebut absennya Desta ini digantikan oleh Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi yang menjadi penanggung jawab acara talkshow yang dihadiri oleh Hasyim Asy'ari.

"Diambil alih Pemred NET TV selaku penanggujawab acara itu. Dede Apriadi Pemred NET TV yang hadir," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, DKPP memanggil artis Deddy Mahendra Desta dalam mengusut perkara dugaan tindak asusila Ketua Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari.

Desta dipanggil lantaran video salam ucapan untuk anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Terlebih, video itu diambil saat jeda acara talkshow di NET TV tentang Pemilu 2024.

Selain Desta, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang juga menjadi bintang tamu pada acara talkshow bersama Hasyim malam itu juga turut dipanggil DKPP.

"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," tambah Heddy.

Sekadar informasi, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Baca Juga: Soal Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Pengadu Ungkap Ada Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Oleh Ketua KPU RI

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI