Disebut Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada, Istana No Comment soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:16 WIB
Disebut Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada, Istana No Comment soal Putusan MA Hapus Batas Usia Kepala Daerah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno diemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU RI mencabut aturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan MA itu menjadi perdebatan lantaran dianggap memuluskan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. 

Baca Juga: Setuju Putusan MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah, Golkar: Gak Ada Kaitannya dengan Kaesang!

Menanggapi hal itu, Pratikno mengaku dirinya  tidak mengikuti isu tersebut. Tetapi menurutnya putusan itu tentu menjadi ranah lembaga yudikatif.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti, tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Putusan MA

MA sebelumnya memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

baca juga

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Ramai Kaesang Pangarep dan Budisatrio bakal Maju di Pilgub DKI Jakarta: Oke Gas Oke Gas Sekeluarga Nyalon Gas

Adapun pasal tersebut berbunyi, 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setuju Putusan MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah, Golkar: Gak Ada Kaitannya dengan Kaesang!

Setuju Putusan MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah, Golkar: Gak Ada Kaitannya dengan Kaesang!

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:31 WIB

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi

Kotak Suara | Kamis, 30 Mei 2024 | 15:17 WIB

Tak Diundang PDIP Hadir Rakernas di Jakarta, Jokowi Pilih Kegiatan di Istana Yogyakarta

Tak Diundang PDIP Hadir Rakernas di Jakarta, Jokowi Pilih Kegiatan di Istana Yogyakarta

News | Jum'at, 24 Mei 2024 | 08:17 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan 20 Nama Calon Anggota Pansel KPK ke Istana

Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan 20 Nama Calon Anggota Pansel KPK ke Istana

News | Senin, 20 Mei 2024 | 16:01 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×