Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:02 WIB
Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini
Ogah Urus Kasus Cabul Hasyim Asy'ari, KPU Lebih Fokus Selesaikan Masalah Ini. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku kini sedang fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Hal itu dia sampaikan sekaligus menjelaskan rencana yang dilakukan KPU usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. 

Dalam posisi barunya, Afif mengaku bakal melakukan konsolidasi internal dan meneruskan tahapan tindak lanjut putusan MK atas sengketa Pileg 2024.

“Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). 

KPU juga akan memastikan tahapan supaya tidak ada hal-hal yang terganggu, termasuk dalam tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

Jajaran pemimpinan KPU RI usai Hasyim Asy'ari dipecat karena berbuat cabul. (Suara.com/Dea)
Jajaran pemimpinan KPU RI usai Hasyim Asy'ari dipecat karena berbuat cabul. (Suara.com/Dea)

“Ini yang juga sangat penting, kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu,” ujar Afif.

“Tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” lanjut dia.]

Ogah Minta Maaf Kasus Cabul Hasyim

Komisioner KPU tampaknya tidak ambil pusing walau citra lembaganya tercoret karena ulah Hasyim Asy'ari yang berbuat cabul kepada wanita berinisial CAT.

baca juga

Para Komisioner yang kini dipimpin oleh Afifudin pun kompak tidak akan meminta maaf terkait kasus cabul Hasyim Asy'ari. Afif pun memberikan alasannya. 

Menurutnya, KPU tidak akan meminta maaf secara kelembagaan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

"Kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis.

Dipecat Gegara Cabul

Kemarin, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Kasus Hasyim Asy'ari

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.

Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Pernah Lecehkan Wanita Emas

Hasyim Asy'ari ternyata tak sekali dilaporkan karena kasus pencabulan.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah diadukan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 10:24 WIB

Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

Korbannya Nangis di Sidang, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Malah Girang Dipecat Kasus Asusila: Saya Telah Bebas!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:46 WIB

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

Dengar Ketua KPU Hasyim Asyari Dicopot, Tangis Korban Asusila Pecah di Sidang!

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 16:09 WIB

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Rayuan Maut Pakai Emoji Peluk, Terbongkar Chat Ketua KPU ke Korban Asusila: Pandangan Pertama Turun ke Hati

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:39 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×