KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:27 WIB
KPU Terima Lagi Berkas Dharma-Kun, Nasib Jalur Independen Pilkada Jakarta Diputuskan 9 Juli
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 dari pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Penerimaan kembali berkas ini merjpakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.

“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.

profil dan rekam jejak Kun Wardana Abyoto (YouTube/Dr. Leila Mona Ganiem)
Profil dan rekam jejak Kun Wardana Abyoto (YouTube/Dr. Leila Mona Ganiem)

Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024.

“Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

Baca Juga: Usai Raffi Ahmad 'Tempel' Gibran, Nagita Slavina Ujug-ujug Ditawari Kursi Cawagub buat Bobby Nasution

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI