Marak Baliho Nyagub Jelang Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Disebut Banyak Langgar Aturan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 14 Juli 2024 | 21:05 WIB
Marak Baliho Nyagub Jelang Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Disebut Banyak Langgar Aturan
Marak baliho wajah Irjen Ahmad Luthfi maju menjadi kandidat di Pilkada Jawa Tengah 2024. (Antara)

Suara.com - Maraknya baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dianggap berpotensi melanggar berbagai aturan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Menurut Teguh, aturan yang berpotensi dilanggar oleh Irjen Ahmad Lutfhi aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan yang lain.

Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng, KPU Provinsi Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah menangkap 7 orang anggota LSM pelaku pemerasan di kasus pemerkosaan. (Antara)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah menangkap 7 orang anggota LSM pelaku pemerasan di kasus pemerkosaan. (Antara)

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.

Ia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baliho dukungan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju sebagai Gubernur Jateng di Pilkada Jateng 2024. [Suara.com/Ari Welianto]
Baliho dukungan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju sebagai Gubernur Jateng di Pilkada Jateng 2024. [Suara.com/Ari Welianto]

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," katanya.

Menurut dia, potensi pelanggaran tidak hanya Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah juga potensi melakukan pelanggaran apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.

Menurut dia, pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik."

Larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Dengan adanya potensi kerawanan ini, menurut Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Zita Anjani Ngebet Ketemu Kaesang: Anytime Pokoknya

Maju Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Zita Anjani Ngebet Ketemu Kaesang: Anytime Pokoknya

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 16:40 WIB

PAN: Banyak yang Ingin Maju Pilkada Jakarta, tapi Peluangnya...

PAN: Banyak yang Ingin Maju Pilkada Jakarta, tapi Peluangnya...

News | Minggu, 14 Juli 2024 | 16:15 WIB

Motif Gibran Rajin Blusukan Demi Endorsement Kaesang di Pilkada Jakarta? Pengamat: Masyarakat Tidak Bodoh

Motif Gibran Rajin Blusukan Demi Endorsement Kaesang di Pilkada Jakarta? Pengamat: Masyarakat Tidak Bodoh

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:30 WIB

Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta

Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB