Marak Baliho Nyagub Jelang Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Disebut Banyak Langgar Aturan

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 14 Juli 2024 | 21:05 WIB
Marak Baliho Nyagub Jelang Pilkada Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Disebut Banyak Langgar Aturan
Marak baliho wajah Irjen Ahmad Luthfi maju menjadi kandidat di Pilkada Jawa Tengah 2024. (Antara)

Suara.com - Maraknya baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dianggap berpotensi melanggar berbagai aturan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Menurut Teguh, aturan yang berpotensi dilanggar oleh Irjen Ahmad Lutfhi aturan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan yang lain.

Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng, KPU Provinsi Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah menangkap 7 orang anggota LSM pelaku pemerasan di kasus pemerkosaan. (Antara)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya telah menangkap 7 orang anggota LSM pelaku pemerasan di kasus pemerkosaan. (Antara)

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.

Ia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baliho dukungan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju sebagai Gubernur Jateng di Pilkada Jateng 2024. [Suara.com/Ari Welianto]
Baliho dukungan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi maju sebagai Gubernur Jateng di Pilkada Jateng 2024. [Suara.com/Ari Welianto]

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," katanya.

Menurut dia, potensi pelanggaran tidak hanya Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah juga potensi melakukan pelanggaran apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.

baca juga

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.

Menurut dia, pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik."

Larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Dengan adanya potensi kerawanan ini, menurut Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Zita Anjani Ngebet Ketemu Kaesang: Anytime Pokoknya

Maju Pilkada Jakarta, Putri Zulhas Zita Anjani Ngebet Ketemu Kaesang: Anytime Pokoknya

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 16:40 WIB

PAN: Banyak yang Ingin Maju Pilkada Jakarta, tapi Peluangnya...

PAN: Banyak yang Ingin Maju Pilkada Jakarta, tapi Peluangnya...

News | Minggu, 14 Juli 2024 | 16:15 WIB

Motif Gibran Rajin Blusukan Demi Endorsement Kaesang di Pilkada Jakarta? Pengamat: Masyarakat Tidak Bodoh

Motif Gibran Rajin Blusukan Demi Endorsement Kaesang di Pilkada Jakarta? Pengamat: Masyarakat Tidak Bodoh

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:30 WIB

Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta

Gak Ngaruh Muncul Duet Kaesang-Jusuf Hamka, Zulhas Ngotot Usung Putrinya di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:16 WIB

Terkini

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:16 WIB

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×