Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 02:00 WIB
Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sejumlah wilayah yang menggelar pilkada serentak di tahun ini bakal berpotensi memunculkan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong.

Meski melawan kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon tunggal harus menang melampaui ambang batas minimal 50 persen dari total pemilih.

Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat," ujar Idham mengutip Antara, Jumat (30/8/2024).

Ia mengemukakan, apabila angka tersebut tidak tercapai, daerah tersebut akan dipegang oleh penjabat sementara (Pjs) hingga Pilkada berikutnya diadakan pada tahun 2029.

Bila situasi tersebut terjadi tentunya bakal menambah ketegangan di beberapa daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal.

Dalam catatan KPU, ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut.

Dengan calon tunggal yang berpotensi menjadi kasus nyata di banyak tempat, Idham mengemukakan masyarakat harus siap menghadapi kemungkinan pemilihan yang tidak biasa.

Konsekuensi dari ketidakmampuan calon tunggal mencapai ambang batas tersebut adalah lamanya periode tanpa pemimpin yang terpilih secara langsung, yang tentunya bisa mempengaruhi dinamika politik dan pembangunan di daerah tersebut.

Penting bagi calon tunggal dan pemilih untuk memahami aturan ini dengan baik, agar setiap suara memiliki makna dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Ralat Data, Pasangan Calon Tunggal Ada di 44 Daerah

KPU Ralat Data, Pasangan Calon Tunggal Ada di 44 Daerah

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:44 WIB

KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:50 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB