KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:56 WIB
KPU Sebut Partai Politik Bisa Tarik Dukungan untuk Wilayah dengan Calon Tunggal
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 WIB waktu setempat di seluruh Indonesia.

Awalnya, Idham menjelaskan bahwa di suatu wilayah dengan pasangan tunggal menyisakan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas.

KPU kemudian mempersilakan partai atau gabungan partai tersebut untuk menyampaikan dukungannya pada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah.

Kemudian, lanjut Idham, apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.

“Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Pasalnya, Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah.

Meski begitu, Idham mengatakan jika setelah masa pendaftaran diperpanjang tetap hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, maka partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres.

“Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” tutur Idham.

“Jadi, untuk pilkada tidak ada sanksi terhadap parpol yang tidak bisa mendaftarkan paslon,” tambah dia

Sebelumnya, KPU mengungkapkan Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi dengan satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar.

Idham menyebut bahwa bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sedankan Lakotani adalah Ketua Partai Gerindra Papua Barat Daya. Menurut Idham, keduanya diusung oleh 17 partai politik.

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat dan di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan paslon,” kata Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:50 WIB

Ada Lima Daerah di Jatim Diisi Calon Tunggal, Begini Langkah KPU

Ada Lima Daerah di Jatim Diisi Calon Tunggal, Begini Langkah KPU

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 13:37 WIB

Airin Bakal Ditarik Golkar, Pilkada Banten Sisakan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong?

Airin Bakal Ditarik Golkar, Pilkada Banten Sisakan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB