Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berinisial H dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten lantaran diduga hadir dalam acara kampanye calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan, Carlos Fernando Silalahi mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan H dikarenakan hadir dalam suatu acara kampanye Airin Rachmi Diany di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu 29 September 2024.
"H diduga terlibat di acara, padahal berdasarkan beberapa aturan tentang kampanye, seperti PKPU nomor 13 tahun 2024 dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwasannya ASN tidak tidak boleh atau tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye, sementara sekarang sedang dalam masa kampanye," kata Carlos ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (9/10/2024).
Kata Carlos, pihaknya menerima informasi bila H hadir menggunakan rompi dihadapan calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany. Padahal, kehadiran H dalam kampanye sudah terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.
"Keterlibatannya sejauh mana sedang kita telusuri. Nanti sejauh mana hasil penyelidikan yang dilakukan bawaslu kita serahkan, yang penting hari ini kita sudah melaporkan," paparnya.
Dalam laporannya, Carlos turut melampirkan barang bukti berupa foto-foto yang memperlihatkan kehadiran H di acara kampanye Airin Rachmi Diany yang dilakukan di Kabupaten Lebak pada bulan September 2024 lalu.
"Kita lampirkan bukti foto-foto yang bersangkutan saat acara di Maja, Lebak," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan