Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:34 WIB
Alasan Berpotensi Kriminalisasi, MK Tolak Gugatan Dosen UII soal Perluasan Subjek Pelaku Politik Uang di Pemilu
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan hasil putusan saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi(MK) menolak perluasan subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), lantaran ketiadaan pembatasan dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan kesewenang-wenangan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menggugat Pasal 523 UU Pemilu yang mengatur subjek pidana politik uang hanya sebatas "pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye".

Menurut mereka, pengaturan itu terlalu sempit sehingga memberikan perlindungan untuk kalangan relawan dan/atau simpatisan yang tidak terdaftar sebagai pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye di KPU, untuk melakukan politik uang.

Dengan demikian, pemohon menginginkan perluasan frasa subjek pelaku, dari frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye", menjadi “setiap orang”.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Suhartoyo, MK menilai perluasan terhadap subjek hukum atau pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu dapat berlaku bagi setiap orang, maka hal tersebut tidak tepat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Karena ketiadaan pembatasan dapat mengkriminalisasi setiap orang dan menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, hal itu tergolong sebagai politik pemidanaan alias criminal policy.

Terhadap hal demikian, ujar dia, Mahkamah dalam beberapa putusannya selalu konsisten dengan pendiriannya, bahwa berkaitan dengan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

baca juga

Ia menambahkan, frasa "setiap orang" itu juga sebetulnya telah terkandung dalam frasa "orang-seorang" pada Pasal 269-271 UU Pemilu terkait pelaksana kampanye pemilu.

Oleh sebab itu, MK menilai bahwa gugatan dan contoh kasus yang dikemukakan para pemohon dalam gugatannya merupakan persoalan implementasi norma yang bukan menjadi kewenangan MK untuk menilainya.

"Dalam hal ini, apabila masyarakat menganggap bahwa dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) masih memiliki kelemahan terutama mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilu, maka pembentuk undang-undang dapat membuat norma hukum baru dengan mengganti norma hukum lama, yakni dengan memuat rumusan mengenai subjek hukum/pelaku tindak pidana politik uang dalam perubahan UU Pemilu mendatang," ucap Suhartoyo. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran

Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran

News | Senin, 30 September 2024 | 16:48 WIB

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani

News | Kamis, 12 September 2024 | 16:27 WIB

MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

News | Kamis, 12 September 2024 | 14:35 WIB

Penggugat di MK Minta Kotak Kosong Dihitung Suara Sah di Pilkada, Ini Alasannya!

Penggugat di MK Minta Kotak Kosong Dihitung Suara Sah di Pilkada, Ini Alasannya!

News | Minggu, 08 September 2024 | 16:59 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×