Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem meminta adanya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Perludem bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan dua undang-undang tersebut disatukan dalam satu payung hukum.

Ia mengutip Mahkamah Konstitusi bahwa dalam UUD 1945 tidak ditemukan perbedaan antara rezim pemilu dan pilkada. Pemilu dan Pilkada sama-sama diselenggarakan KPU, pemilihnya sama, peserta pemilunya yaitu partai politik. 

"Sehingga sudah tidak ada lagi perbedaan rezim. Untuk itulah, kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata Khoirunnisa.

Apalagi, kata dia, alasan hal itu harus dilakulan lantaran UU Pemilu adalah regulasi yang paling banyak diuji di MK.

Sementara itu, hal lain yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan pemilu. Belajar dari pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.

"Jadi kalau yang tadi di putusan nomor 14 tahun 2013, MK mengatakan pemilunya harus serentak 5 kotak, di putusan nomor 55 tahun 2019 ini ada pergeseran dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan varian keserentakan itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang yang dikunci oleh Mahkamah Konstitusi adalah menyerentakkan pemilu Presiden, DPR, DPD itu harus pada satu hari yang sama. Tapi varian lainnya itu diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang," katanya.

Mengenai hal itu, kata dia, MK memberi opsi memisahkan pemilu nasional dan daerah, atau level nasional, provinsi, kabupaten dan kota.

"Nah Mahkamah Konstitusi mengunci tiga pemilu ini dalam satu hari yang sama, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi biasanya terkait dengan sistem pemilu, MK selalu menekankan bahwa pemilu kita haruslah yang memperkuat sistem presidensil, salah satu upayanya adalah dengan menyerentakan antara Pilpres, DPR, dan DPD-nya," ujarnya.

baca juga

Selain itu, ia juga membeberkan ada putusan MK terkait pembentukan daerah pemilihan. MK mengeluarkan putusan kewenangan penetapan Dapil berada di KPU, tidak perlu dalam lampiran Undang-Undang Pemilu. Lalu, ada juga putusan MK yang meminta menghitung ulang ambang batas parlemen.

"Jadi Mahkamah Konstitusi tetap mengatakan bahwa adanya parliamentary threshold itu konstitusional, hanya menghitungnya saja harus dilakukan dengan formulasi penghitungan yang layak, dan tetap mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Kemudian juga soal perbaikan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup. MK menyebut kewenangan itu pada pembentukan undang-undang.

"Jadi di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-undang pemilu, kalau kita baca amarnya memang mayoritas ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tapi kalau kita baca pertimbangan hukumnya, itu ada beberapa rekomendasi-rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi yang MK mengatakan ini perlu dipertimbangkan jika ada revisi terhadap undang-undang terkait," katanya.

Di sisi lain, Perludem juga mendorong revisi UU Partai Politik. Perludem merasa perlu ada perubahan UU Parpol terkait bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik agar semakin terlembaga.

"Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dukung RK di Pilkada Jakarta, Relawan Projo Akui Diarahkan Jokowi

Resmi Dukung RK di Pilkada Jakarta, Relawan Projo Akui Diarahkan Jokowi

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Sikapi Bodo Amat soal Spanduk RK Pakai Jersey Persib, Pramono: Itu Bukan Pendukung Saya

Sikapi Bodo Amat soal Spanduk RK Pakai Jersey Persib, Pramono: Itu Bukan Pendukung Saya

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:43 WIB

Ungkit Pengangguran hingga Korban PHK di Jakarta, Pramono Klaim Janjinya Buka 500 Ribu Lapangan Kerja Rasional, Kenapa?

Ungkit Pengangguran hingga Korban PHK di Jakarta, Pramono Klaim Janjinya Buka 500 Ribu Lapangan Kerja Rasional, Kenapa?

Kotak Suara | Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:38 WIB

Telak! Kubu Pram Sebut Selera Humor Suswono Norak: Tak Pantas Perempuan Dijadikan Objek Lelucon

Telak! Kubu Pram Sebut Selera Humor Suswono Norak: Tak Pantas Perempuan Dijadikan Objek Lelucon

Kotak Suara | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

×