Mulus Tanpa Digugat ke MK, KPU Segera Tetapkan Pramono-Rano jadi Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:45 WIB
Mulus Tanpa Digugat ke MK, KPU Segera Tetapkan Pramono-Rano jadi Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno usai memyampaikan keterangan terkait hasil quick count Pilkada di Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih.

Namun, Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Paling lama 3 hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Dia mengaku mengormati keputusan pasangan Ridwan Kami - Suswono (RIDO) dan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana yang tidak mengajukan sengketa setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012, dan 2017,” tandas Doddy.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno usai memyampaikan keterangan terkait hasil quick count Pilkada di Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung - Rano Karno usai memyampaikan keterangan terkait hasil quick count Pilkada di Jakarta, Rabu (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi ialah sebagai berikut:

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Baca Juga: Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI