Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
Anggota KPU Jakarta Astri Megatari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menjadwalkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. KPU Jakarta kini menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Namun, KPU Jakarta tidak akan langsung menetapkan Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Sebab, BRPK dan APRK tersebut akan disampaikan MK kepada KPU RI terlebih dahulu.

“Sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujar Astri.

Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan KPU Jakarta maksimal tiga hari setelah KPU RI menyampaikan pemeritahuan.

"Misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada tanggal 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari, berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari,” jelas Astri.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) resmi batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakarta ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun, sampai batas akhir tersebut, RIDO tidak mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online ke MK.

Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.

Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi ialah sebagai berikut:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta

Catat! Segera Bentuk Tim Transisi, Ini Daftar Program 100 Hari Kerja Pramono-Rano di Jakarta

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 19:00 WIB

Pramono Anung Siap Gandeng Program Unggulan dari RK-Suswono dan Dharma-Kun

Pramono Anung Siap Gandeng Program Unggulan dari RK-Suswono dan Dharma-Kun

Video | Minggu, 15 Desember 2024 | 17:05 WIB

Janji Pramono Usai Dilantik, Akomodir Program RK-Suswono dan Dharma-Kun

Janji Pramono Usai Dilantik, Akomodir Program RK-Suswono dan Dharma-Kun

Kotak Suara | Minggu, 15 Desember 2024 | 11:48 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB

TOK! Meki Nawipa dan Deinas Geley Resmi Menangkan Pilgub Papua Tengah

TOK! Meki Nawipa dan Deinas Geley Resmi Menangkan Pilgub Papua Tengah

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB