Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU

Bangun Santoso

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:34 WIB
Kasus Eks Jampidsus, Pakar UI dan UNAS Dorong Pasal Berlapis Hingga TPPU
Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 membahas potensi penerapan pidana terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
baca 10 detik
  • Pakar hukum di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 mendorong penerapan pasal berlapis untuk kasus Febrie Adriansyah.
  • Heru Susetyo menyarankan penggunaan UU Tipikor, KUHP baru, dan TPPU agar seluruh pelanggaran terjangkau keadilan.
  • Firdaus Syam menyatakan penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen dan independensi penegakan hukum nasional.

Suara.com - Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, memberikan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang bisa diterapkan.

Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.

Heru Susetyo menjelaskan, bahwa instrumen hukum di Indonesia saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.

Aturan baru ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih berat jika unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan sebagai poin-poin krusial yang harus didalami oleh penyidik.

Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.

Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital untuk menelusuri aset-aset yang mungkin terkait dengan perkara tersebut.

Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh pejabat yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai pejabat negara seharusnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Terkini

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×