Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengomentari perihal penahanan Sisco yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sekretaris Dinas PU Kabupaten Muratara tahun 2017, Ardiansyah.
Kepada awak media, Sisco mengatakan pada awalnya dirinya adalah pelapor kasus dugaan suap tersebut. Namun dirinya justru berakhir jadi tersangka dan ditahan Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga. Nanti kita buktikan saja saat persidangan,” kata Sisco, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Kuasa hukum tersangka, Hengki, menjelaskan kronologi kasus tersebut terkait fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara.
Kliennya merupakan kontraktor saat itu yang diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara. Sementara itu Ardiansyah telah diproses dan divonis pada tahun 2018 selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Benny agaknya tidak heran karena kejadian kasus serupa terjadi di banyak wilayah di Indonesia.