- Polisi menangkap empat orang pelaku perusakan kabel optik di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat malam (7/8).
- Aksi pemutusan kabel internet tersebut diduga dilatarbelakangi persaingan usaha atas perintah seseorang berinisial B yang kini buron.
- Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Pademangan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Suara.com - Persaingan usaha diduga menjadi pemicu aksi perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemutusan kabel optik hingga mengganggu layanan internet masyarakat.
Keempat pelaku yang diamankan yakni AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Mereka ditangkap dalam hitungan jam setelah aksi perusakan terjadi pada Jumat (7/8) malam.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Doly di Jakarta, Minggu.
Menurut Doly, pelaku B diduga memerintahkan MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengganggu jaringan perusahaan tersebut dalam konteks persaingan usaha.
MR kemudian mencari orang lain untuk menjalankan perusakan tersebut. Aksi itu akhirnya dilakukan AS, NN, dan SM dengan imbalan sejumlah uang.
Ketiganya kemudian memotong kabel optik di lokasi menggunakan tang dan tangga. Total kabel yang dipotong mencapai 32 meter, masing-masing sepanjang tujuh meter dan 25 meter.
Perusakan kabel tersebut berdampak pada terganggunya jaringan internet yang digunakan masyarakat di sekitar lokasi.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tiga orang yang diduga sebagai eksekutor berhasil diamankan di tempat.
Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengidentifikasi MR hingga akhirnya turut menangkapnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kabel optik, tang potong, dan satu tangga berwarna silver.
Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.