Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Bella

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB
Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu
Polsek Pademangan menangkap empat pelaku perusakan kabel optik di Pademangan. (HO-Polsek Pademangan)
baca 10 detik
  • Polisi menangkap empat orang pelaku perusakan kabel optik di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat malam (7/8).
  • Aksi pemutusan kabel internet tersebut diduga dilatarbelakangi persaingan usaha atas perintah seseorang berinisial B yang kini buron.
  • Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Pademangan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Suara.com - Persaingan usaha diduga menjadi pemicu aksi perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemutusan kabel optik hingga mengganggu layanan internet masyarakat.

Keempat pelaku yang diamankan yakni AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Mereka ditangkap dalam hitungan jam setelah aksi perusakan terjadi pada Jumat (7/8) malam.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Doly di Jakarta, Minggu.

Menurut Doly, pelaku B diduga memerintahkan MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengganggu jaringan perusahaan tersebut dalam konteks persaingan usaha.

MR kemudian mencari orang lain untuk menjalankan perusakan tersebut. Aksi itu akhirnya dilakukan AS, NN, dan SM dengan imbalan sejumlah uang.

Ketiganya kemudian memotong kabel optik di lokasi menggunakan tang dan tangga. Total kabel yang dipotong mencapai 32 meter, masing-masing sepanjang tujuh meter dan 25 meter.

Perusakan kabel tersebut berdampak pada terganggunya jaringan internet yang digunakan masyarakat di sekitar lokasi.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tiga orang yang diduga sebagai eksekutor berhasil diamankan di tempat.

baca juga

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian mengidentifikasi MR hingga akhirnya turut menangkapnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kabel optik, tang potong, dan satu tangga berwarna silver.

Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet

Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:55 WIB

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Ookla Nobatkan XL sebagai Best Mobile Network Indonesia 2026

Ookla Nobatkan XL sebagai Best Mobile Network Indonesia 2026

Foto | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:00 WIB

XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla,  Borong Empat Penghargaan

XL Jadi Jaringan #1 di Indonesia Versi Ookla, Borong Empat Penghargaan

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Siap Jika Harus Diautopsi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan

Pendidikan Berstandar Internasional Semakin Dibutuhkan, Bekali Anak dengan Keterampilan Masa Depan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang

Tiga Dara | Wamenkop Ungkap Bangun Koperasi Merah Putih Gak Bisa Sembarang

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Review Drama You Are My Hero, Misi Kemanusiaan dan Perjalanan Asmara

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Menko Muhaimin Iskandar Apresiasi Efektivitas Pemberdayaan PNM di Gresik

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:40 WIB

×