Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sulaeman L Hamzah mengkritik dibuka kembalinya izin untuk melakukan ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 menurutnya dapat menjadi bumerang bagi Indonesia. Pasalnya penambangan pasir laut berpotensi merusak ekosistem alam di Indonesia
Sulaeman meminta pemerintah belajar dari pengalaman, pihaknya mengingatkan bagaimana efek jangka panjang yang akan ditimbulkan lewat izin tersebut
"PP 26/2023 membolehkan eksploitasi pasir laut, saya khawatir nanti sama seperti yang terjadi pada investasi di bidang kehutanan dan perdagangan dulu,” ujarnya seperti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Legislator Partai NasDem ini meminta kebijakan ini kembali dikaji, hal tersebut demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang coba dicegah oleh pemerintah sendiri.
“Sebaiknya dibicarakan lebih dahulu dengan kementerian terkait dan DPR. Saya khawatir nanti lingkungan bertambah rusak karena izin itu. Apapun izin yang dikeluarkan, sekalipun ini dari Presiden,” tandasnya.
Politikus ini juga mengungkit bagaimana ekspor pasir laut ini tak hanya berpotensi merusak ekosistem laut, namun juga berbahaya bagi pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Eksploitasi pasir itu sama dengan merusak lingkungan, terutama di pantai. Ini akan berakibat sangat buruk yakni terjadi kerusakan pulau-pulau kecil, yang rata-rata di sekelilingnya itu pasir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah sekian lama tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.
Pihaknya menjelaskan keputusan tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.
Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.