Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Jokowi belum mau bersuara sebelum mendapat hasil kajian Mahfud MD. “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja, kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Gugatan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Diketahui ada empat hakim MK yang tidak setuju mengabulkan gugatan Nurul Ghufron yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Sementara itu, lima hakim tersisa memilih mengabulkan gugatan Ghufron.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan didukung jika berani mengabaikan putusan MK yang melanggar konstitusi.