"Semua berubah. Kegiatannya hanya sekadar pidato-pidato, itupun blunder. Dari Hidup mewah hingga akhirnya cuma sekadar duduk dengan dalih adu gagasan," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Plate sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (17/5/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terlepas dari itu, dalam tayangan YouTube IDN Times Selasa (16/5/2023) lalu, Anies mengungkap bahwa mayoritas dana safari itu dari Partai NasDem dan juga para relawan.
"Tergantung, mayoritas dari NasDem. Ketika trip itu dilakukan ke berbagai kota. Sebagian adalah kita sendiri. Yang kelilingnya itu darat, itu kita sendiri. Dan acara-acara yang dilakukan itu, itu adalah acara yang hampir semua sifatnya desentralistik," kata Anies.
"Jadi ketika saya menyebut nama NasDem itu bukan berarti NasDem Jakarta atau pusat saja. Tapi di daerah-daerah dan relawan-relawan daerah," tandasnya.