- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada 2 Juni 2026.
- Putusan hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang mandek sejak 13 Maret 2026 tersebut.
- Keputusan ini menjadi titik terang bagi korban dalam menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang menimpanya saat bertugas.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Sidang Praperadilan dalam agenda pembacaan putusan pada Selasa (2/6/2026) ini dipandu oleh Hakim Tunggal, Suparna.
Putusan ini secara otomatis membatalkan penghentian atau stagnansi penyidikan dan memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak 13 Maret 2026 tersebut.
"Memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Hakim Tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa/2/6/2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah untuk mengajukan praperadilan demi mencari keadilan atas mandeknya kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah sidang ditutup, suasana ruang sidang yang semula tenang mendadak riuh.
Beberapa pendukung Andrie Yunus yang hadir langsung menyambut kemenangan ini dengan sorakan kebahagian.
"Lawan! Jangan diam! Lawan!" teriak para pendukung Andrie Yunus.
Pihak kuasa hukum Andrie Yunus pun tampak tak dapat menyembunyikan rasa syukur mereka.
![Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/29/83131-sidang-militer-tersangka-penyiraman-air-keras-andrie-yunus.jpg)
Hasil putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis yang seringkali terhenti di tengah jalan.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.
Kini angin segar keadilan bagi korban, Andrie Yunus, sedikit didapatkan dari hasil putusan hakim hari ini.
Reporter: Tsabita Aulia