Sebelumnya, sempat tersebar kabar bahwa suami dari Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp8,2 Triliun.
Memang benar PT Basis Utama Prima yaitu perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo adalah milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.
Meski begitu, bukan Happy yang terlibat karena menurut Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur ini.
Kejagung pun langsung melakukan penahanan kepada Yusrizki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Promosikan NCT Dream Melalui Email Resmi NCT 127, SM Entertainment Dikritik
Sebagai informasi tambahan Happy Hapsoro diketahui memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Kemudian, setelah ditelusuri, video berdurasi 8 menit 4 detik itu tidak menampilkan bukti apapun jika Happy ikut terlibat dalam korupsi ini.
Di awal video hanya ada bukti video penahanan tersangka oleh Kejaksaan Agung yaity mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.