Politikus Golkar, Andi Sinulingga menyoroti Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono yang menyampaikan pesan bahwa jangan sampai calon peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Hal itu ditanggapi Andi Sinulingga melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, loyalis Anies Baswedan ini mengatakan bahwa ada yang ditunggu-tunggu publik yakni Bawaslu juga mengingatkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang di tunggu publik itu adalah keberanian Bawaslu ingatkan Presiden, dengan bahasa yang sama seperti itu," tutur Andi Sinulingga dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @AndiSinulingga, Jumat (23/6).
Sementara itu, awalnya Bawaslu menegaskan bahwa peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
"Tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.
Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Ia meminta kepada pers sebagai salah satu mitra strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Totok.
Totok menjelaskan dalam UU 7/2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan kampanye di luar jadwal.
"Seperti memberikan visi dan misinya," imbuhnya.