Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
Ilustrasi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi serta pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian.
  • Kasus ini mencakup tiga perkara besar dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun bagi institusi tersebut.
  • Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang diawasi KPK dan DPR untuk menjamin objektivitas selama proses hukum.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.

Penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini resmi dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah ini memicu pertanyaan, apakah penanganan kasus dengan kerugian negara fantastis ini akan berjalan objektif atau justru berpotensi mandek karena faktor internal?

Potensi Konflik Kepentingan

Pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Korps Adhyaksa memicu spekulasi mengenai independensi penyidikan.

Mengingat Febrie merupakan mantan 'pentolan' Gedung Bundar yang memiliki pengaruh besar selama menjabat, potensi munculnya conflict of interest (konflik kepentingan) menjadi fokus utama yang disorot publik.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan langkah antisipasi dengan menyusun struktur tim penyidik independen yang bebas dari hubungan personal dengan tersangka.

Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers, di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa penunjukan personel dalam tim ini dilakukan secara selektif untuk menjaga integritas institusi.

baca juga

“Intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Guna memastikan transparansi, Kejagung menyatakan proses hukum ini akan berjalan di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.

“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

3 Kasus Kakap Berstatus Tersangka

Dugaan penyelewengan yang menyeret Febrie Adriansyah mencakup tiga kasus komoditas dan korporasi besar yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.

Total kerugian negara dari akumulasi ketiga perkara ini disinyalir mencapai Rp34,6 triliun.

1. Perkara PT Asabri

Kasus dengan nilai kerugian terbesar berada di sektor pengelolaan dana investasi kompensasi prajurit.

Perkara yang terdeteksi bergulir sejak tahun 2013 hingga 2019 ini mencatatkan angka kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun akibat adanya penyimpangan perbuatan melawan hukum.

2. Pengadaan Batu Bara PLTU

Kasus kedua berkaitan dengan sektor energi, tepatnya pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berjalan sejak tahun 2018.

Dampak dari penyelewengan ini sempat memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

3. Pabrik BFC PT Krakatau Steel

Kasus ketiga berada di industri baja nasional periode 2011-2019 terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) dengan sistem turnkey.

Nilai kontrak awal senilai Rp4,7 triliun membengkak hingga amandemen ke-4 menjadi Rp6,9 triliun, yang seluruhnya dihitung sebagai kerugian negara.

Selain ketiga kasus utama di atas, iklim pemberantasan korupsi kejaksaan belakangan ini juga diuji lewat penanganan perkara besar lain, seperti pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta kasus tata kelola penanggulangan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Jeratan Pasal dan Status Hukum Terkini

Berkas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke Kejagung. (Dok. Suara.com)
Berkas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dilimpahkan ke Kejagung. (Dok. Suara.com)

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyangkakan empat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Febrie Adriansyah, yaitu:

  • Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTIK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (terkait gratifikasi).
  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Pencekalan dan Keberadaan Tersangka

Guna kelancaran penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas) telah resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).

Langkah cekal ini didasarkan pada permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 yang berlaku untuk 20 hari ke depan.

Pihak Kejagung sekaligus meluruskan rumor yang beredar mengenai keberadaan Febrie di luar negeri untuk keperluan ibadah.

“Terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif dalam pantauan penyidik,” kata Anang.

“Ngak bener itu, gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya,” jelasnya.

Seiring dengan penetapan status hukum dan mundurnya Febrie dari jabatan struktural, fasilitas pengamanan melekat dari unsur TNI dipastikan telah ditarik seluruhnya.

“Sudah, sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada ya,” jelas Anang.

Mengenai dinamika koordinasi antarlembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi teknis terkait dokumen yang diterima dari kepolisian pada akhir pekan lalu.

Dokumen tersebut belum masuk pada substansi materiil materi gugatan.

Anang mengaku jika pada Sabtu lalu, pelimpahan yang dilakukan oleh Polri yakni pelimpahan administrasi perkara penyidikan.

“Nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya,” ujarnya.

Prosedur peralihan kewenangan ini disebut sebagai mekanisme formal yang lumrah terjadi dalam penanganan perkara yang melibatkan personel internal kejaksaan.

“Ini penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” pungkas Anang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Terkini

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:04 WIB

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:03 WIB

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Batu Bara Masih Jadi Andalan, Transisi Energi Disiapkan Bertahap ke Gas dan Hidrogen

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:01 WIB

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Mengulas Memoar Educated: Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Keluar

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 14:00 WIB

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

Tewaskan Junior di Mess Lanud Halim, 4 Anggota TNI AU Terancam Sanksi Pemecatan

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:59 WIB

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

El Nino Picu Krisis Listrik di Sulawesi, Kementerian ESDM Akan Panggil PLN

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:57 WIB

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Membongkar APBN Kredibel di Era Suahasil: Bukan Sekadar Defisit di Bawah 3%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:56 WIB

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak

Kalbar | Rabu, 16 September 2026 | 13:55 WIB

×