Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara. Pertimbangannya teradu meloloskan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanpa petimbangkan nilai wawancara.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Mhd. Safri Desky selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Muhammaddin, Teradu III Kaman Sori, Teradu IV Sufriadi dan Teradu V Fitri Susanti, masing-masing selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan amar putusan perkara, kemarin.
Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut kelima nama di atas tidak mempertimbangkan penilaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menetapkan PPS se-Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu 2024 saat rapat pleno penetapan PPS terpilih.
Terlebih, Teradu I sampai Teradu V tidak menginput nilai calon anggota PPS ke dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) hanya berdasar penilaian sepihak saja.
SIAKBA sendiri adalah aplikasi berbasis website yang disiapkan KPU untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu, termasuk pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
“DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pertimbangan dari PPK terhadap nilai wawancara PPS, tata cara dan prosedur penginputan nilai wawancara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP, terungkap bahwa tindakan di atas telah mengakibatkan keributan antara para Teradu dengan beberapa Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
DKPP menilai para Teradu tidak dapat bertanggung jawab atas “kegaduhan yang terjadi antara staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
“Semestinya, sebagai Pimpinan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu I s.d. Teradu V dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Ratna.
Selain itu, DKPP juga memiliki catatan lain dalam pemeriksaan perkara ini. Dalam sidang pemeriksaan kedua pada 8 Mei 2023, diketahui bahwa Teradu I sampai Teradu V telah memberhentikan secara sepihak Ketua PPK Lawe Bulan bernama Muhammad Jarah Rahim. Muhammad Jarah Rahim sebelumnya menghadiri sidang pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada 5 April sebagai Pihak Terkait.