Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan sikap dan posisinya terkait kasus Denny Indrayana terkait pembocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Hal itu untuk merespon dilaporkannya Denny ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Namun dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Agus menuturkan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Jansen mengatakan siap menjadi saksi hingga pembela Denny Indrayana karena hal yang diperjuangkan sama.
“Siap jadi saksi meringankan utk Prof @dennyindrayana. Termasuk jadi pembelanya. Harusnya semua pihak pendukung sistem terbuka juga melakukan hal yg sama mendukung Prof Denny. Krn apa yg dia perjuangkan dan kita sama,” ujar Jansen, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @jansen_jsp pada Selasa (27/6/2023).
Selain itu, Jansen juga mengatakan isu, gosip, dan kasak-kusuk memang mewarnai permohonan uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup.
“Saya harus jujur mengatakan — sepanjang pemeriksaan terhadap perkara ini berjalan — kami para pihak sejak awal banyak sekali mendengar isu, gossip, kasak-kusuk bahwa “hasilnya akan tertutup”. Kadang hasilnya disebut 5:4. Kadang berubah lagi jadi 6:3 dll. Jadi ini bukan isu dan info baru sebenarnya. Kasak kusuknya sejak awal memang begitu,” ujarnya.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Ungkap Sudah Kantongi Bukti, Netizen: Gak Mau Banget Salah
Oleh karena itu, elit Partai Demokrat ini mengatakan seharusnya ucapan terima kasih lah yang didapatkan Denny. “Tanpa pemantik dari Prof Deny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yg kita harapkan hari ini,” ujar Jansen.
“Jadi harusnya kita semua berterimakasih kpd Prof Deny. Karena dia juga adalah bagian dari pejuang dikukuhkannya kembali sistem terbuka ini,” sambungnya.