Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
  • Regulasi baru menetapkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara saja.
  • Perwira Polri ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun dengan kewenangan perpanjangan jabatan khusus oleh keputusan Presiden.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan draf Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam perubahan regulasi ini adalah penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri yang disesuaikan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan baru tersebut, masa pengabdian anggota Polri kini diperpanjang. Untuk pangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun mencapai 59 tahun.

Sementara itu, bagi perwira pertama hingga perwira tinggi, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf UU Polri terbaru yang dilihat Suara.com dan dapat diakses melalui situs resmi DPR RI, Rabu (10/6/2026).

Secara khusus, UU ini juga mengatur fleksibilitas masa jabatan bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Selain batas usia pensiun 60 tahun, masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang satu tahun atau lebih, bergantung pada kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Aturan mengenai masa pensiun ini secara rinci tertuang dalam Pasal 30 UU Polri yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)
Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)

Diketahui, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam UU Polri yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:05 WIB

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

'Perang Senyap' Terhadap Rupiah, Operasi Destabilisasi Ekonomi di Balik Narasi '1998 Redux'

Opini | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Pertamax Tembus Rp16 Ribu, JS Khairen Sindir Balik Cuitan Lawas Partai Gerindra

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:55 WIB

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:36 WIB

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:32 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Terkini

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:03 WIB

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:02 WIB

Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya

Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:58 WIB

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:50 WIB

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:36 WIB

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:34 WIB

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:31 WIB

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:21 WIB

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:05 WIB