MK kata Denny, akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting terang dia melalui akun Twitternya @DennyIndrayana.
Menurut Denny, jika dikabulkan oleh MK maka pemilu proporsional tertutup akan membuat Anies kehilangan kesempatan menjadi Presiden RI.
Dan isu yang disebar Denny itu tidaklah benar, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Bali United Banyak Peluang Cetak Gol Tapi Kalah di Kandang Sendiri, Stefano Cugurra: Saya Minta Maaf
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Video berdurasi 10 menit itu sama sekali tidak menampilkan video bukti bahwa MK telah mengesahkan peraturan pemilu baru, justru narator malah sibuk menjabarkan hasil survei elektabilitas para calon presiden (capres).
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut diedit dari berita aslinya berjudul ‘Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK Lewat Voting 3 Putaran’ yang diunggah IDN Times pada 15 Mar 2023.