Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengomentari perihal dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar dalam kasus pengadaan BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada seseorang yang hari ini mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir tidak mengatakan secara gamblang bahwa pihak yang mengembalikan tersebut adalah Dito Ariotedjo.
Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.
Tujuannya yaitu untuk meredam pengusutan perkara proyek BTS ini oleh Kejaksaan Agung. Saat Irwan menyerahkan uang tersebut, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sementara itu, pada Senin (3/7/2023) lalu, Dito yang telah selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus BTS enggan memberikan konfirmasinya.
Menanggapi hal tersebut, Umar menyoroti bagaimana uang hasil korupsi dikembalikan lantas terduga pelakunya dianggap tidak bersalah.
Menurutnya, hal seperti itu merupakan peristiwa hukum yang ajaib namun sering terjadi di Indonesia saat ini.
“Kembalikan duit hasil korupsi BTS lalu dianggap gak bersalah. Ajaib emang hukum dinegara ini,” ujar Umar, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Umar_Hasibuan__ pada Jumat (7/7/2023).